Pemalang, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres pemalang berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran Tembakau gorila atau ganja sintetis yang dikendalikan dari dalam rumah.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial NK dan DIP, ditangkap dalam operasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap NK, warga Desa Cibuyur, yang diciduk di warung tidak jauh dari rumahnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 30,88 gram tembakau gorila yang diduga diproduksi sendiri oleh pelaku di rumahnya.
Sementara tersangka kedua, DIP, warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal, ditangkap di area terminal Randudongkal dengan barang bukti 3 gram tembakau gorila siap edar.
Kedua pelaku diketahui memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dengan sistem transaksi online dan pembayaran melalui transfer bank.
Dari hasil penyelidikan, NK berperan sebagai produsen, sementara DIP bertugas mengedarkan produk tersebut ke pembeli.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan DIP dijerat Pasal 114 Ayat 1 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dua Pembobol Minimarket di Pekanbaru Ditangkap, Sudah Beraksi di 25 Lokasi.