Jual Ganja Sintetis Lewat Medsos, Dua Pemuda di Pemalang Diciduk Polisi
- tim tvOne -Mohammad Hamzah
Pemalang, tvOnenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi lewat media sosial. Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda, masing-masing berinisial NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal.
“Kedua tersangka diamankan pada Minggu (12/10/2025). NK kami tangkap di rumahnya di Desa Cibuyur, sedangkan DIP kami amankan di area Terminal Randudongkal,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Minggu (19/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 30,88 gram dari tangan NK yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar. Sementara dari tersangka DIP, petugas menemukan 3 gram tembakau gorila yang siap diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui tembakau gorila tersebut diproduksi langsung oleh NK di dalam rumahnya,” jelas AKP Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, jaringan ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara daring, dengan pembayaran menggunakan transfer rekening bank.
“Peredaran dilakukan lewat akun medsos. Setelah pembeli transfer, barang dikirim sesuai kesepakatan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, DIP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas AKP Wahyudi. (Mdh/Ard)
Load more