Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan Uang sitaan senilai Rp13,2 triliun kepada negara, hasil dari penanganan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dana triliunan rupiah tersebut merupakan titipan dari tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang terlibat dalam perkara dengan total kerugian negara mencapai Rp17 triliun.
Dalam sambutannya, Presiden prabowo menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, termasuk di tubuh Kejaksaan Agung.
Ia mengingatkan agar jaksa tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap berpihak kepada rakyat kecil.
Presiden juga menyoroti besarnya nilai pengembalian uang negara ini. Menurutnya, Rp13,2 triliun tersebut setara dengan anggaran untuk membangun atau merenovasi 8.000 sekolah, serta mampu meningkatkan kesejahteraan bagi sekitar 5 juta penduduk Indonesia melalui berbagai program pemerintah.
Selain Presiden, acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala BPKP Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Jaksa Agung memastikan bahwa masih terdapat sekitar Rp4 triliun uang pengganti yang belum diserahkan sepenuhnya oleh pihak Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kedua perusahaan tersebut meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan penyerahan, dengan menjaminkan lahan sawit mereka sebagai jaminan sementara.
Kasus korupsi ekspor CPO ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga menyeret sejumlah penegak hukum dan advokat yang diduga menerima suap.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita berbagai barang bukti dalam proses penyidikan.