Indramayu, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
Dua pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial R dan P, diancam dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati, setelah terbukti merencanakan dan mengeksekusi aksi keji tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif utama pembunuhan ini berawal dari masalah sewa kendaraan.
Pelaku R disebut pernah menyewa mobil dari korban, namun kendaraan tersebut mengalami kerusakan.
Saat korban menagih biaya ganti rugi, tersangka merasa dendam dan kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P untuk ikut serta.
Dalam pemeriksaan, diketahui R merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah mengakibatkan luka berat. Sementara P baru pertama kali terlibat tindak pidana setelah diajak oleh R.
Polisi juga mengungkap bahwa R sempat berusaha melarikan diri ke sejumlah kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, hingga Surabaya, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu dengan menyamar sebagai anak buah kapal (ABK).
Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan dengan dukungan Scientific Crime Investigation (SCI).
Polisi menemukan sidik jari pelaku di lokasi kejadian yang menjadi bukti penting untuk membongkar kasus tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.