Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang pemilik akun media sosial sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten provokatif dan hasutan yang mengajak masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hingga saat ini, tercatat ada 592 akun dan konten yang telah diblokir lantaran menyebarkan provokasi di media sosial.
Polri juga terus melakukan analisis mendalam untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara akun-akun yang sudah terungkap dengan jaringan lain. Selain itu, koordinasi dengan sejumlah Polda, termasuk Polda Metro Jaya, dilakukan guna menindaklanjuti kasus ini.
Lebih lanjut, patroli siber tetap digencarkan untuk mendeteksi akun baru yang menyebarkan provokasi.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar ruang digital tidak dijadikan sarana penyebaran hasutan dan provokasi.