Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan yang menjerat dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama.
Persidangan berlangsung secara tertutup pada Kamis (21/8/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan, Priguna disebut melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua pasien dan satu anggota keluarga pasien.
Aksinya dilakukan dengan cara memberikan obat bius kepada korban sebelum melancarkan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan saat ia masih menjalani pendidikan spesialis di RSHS Bandung.
Jaksa menjerat Priguna dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk korban yang akan dihadirkan langsung oleh penuntut umum.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik pada Maret 2025, ketika terungkap bahwa seorang tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan justru menyalahgunakan profesinya untuk melakukan tindak kejahatan seksual.
Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap tenaga medis dalam program pendidikan spesialis.
Kepolisian dan pihak rumah sakit sempat mendapat tekanan publik untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Kini, masyarakat menanti proses peradilan yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para korban.