Pemalang, tvOnenews.com – Seorang pria berusia 63 tahun bernama Iskandar, residivis kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang, kembali ditangkap aparat kepolisian.
Ia diduga meracuni pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34), warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, hingga tewas.
Kapolres Pemalang melalui Satreskrim Polres Pemalang mengungkapkan, Iskandar diamankan di kediamannya di Tegal, Jawa Tengah.
Tersangka disebut mencampurkan racun potas ke dalam minuman kopi dalam ritual penggandaan uang yang dilakukan bersama korban.
Sebelum meninggal, korban diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka.
Namun karena janji penggandaan uang tak kunjung terbukti, korban mulai menagih, hingga akhirnya Iskandar melancarkan aksinya.
Kasus ini mengingatkan publik pada rekam jejak kelam Iskandar. Pada 2004 lalu, ia pernah melakukan kejahatan serupa dengan sembilan korban jiwa.
Saat itu, seluruh korban juga tewas setelah mengikuti praktik penggandaan uang palsu yang dipimpin Iskandar.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun hanya menjalani 15 tahun masa hukuman di Lapas Nusakambangan sebelum bebas pada 2015.
Setelah bebas, Iskandar kembali ke desanya dan membuka praktik serupa dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang.
Modus yang sama akhirnya kembali menelan korban pada Agustus 2025.
Kedua korban, MR dan NAT, ditemukan tewas pada Minggu (10/8/2025) pagi di tepi Sungai Rambut, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Pemalang.
Jenazah mereka sempat menimbulkan kejanggalan karena tidak ditemukan tanda kekerasan, namun dari mulut dan hidung keluar buih yang mengarah pada dugaan keracunan.
Polres Pemalang bersama tim Biddokkes Polri telah melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Datar untuk memastikan penyebab kematian.
Sejumlah barang bukti, termasuk cairan yang diminum korban, kini tengah diperiksa di laboratorium forensik Polri.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami penyidikan dan menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis racun yang digunakan.
Sementara itu, Iskandar harus kembali menghadapi proses hukum atas aksi kejahatan berulangnya yang telah merenggut belasan nyawa sejak dua dekade lalu.