Tangesel, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan seorang balita yang ternyata merupakan orang tua kandung korban.
Polisi juga mengungkap motif di balik tewasnya balita tersebut di Tangerang Selatan, pada 26 Juli 2025 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul pada bagian perut.
Benturan benda tumpul itu menyebabkan kerusakan pada organ dalam balita naas itu.