Sidoarjo, tvOnenews.com - Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik produksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu dengan mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.
Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait pabrik pengolahan beras yang tidak sesuai mutu dan SNI pada klaim kemasan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 di pabrik CV Sumber Pangan Grup (SPG) berada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, satu orang pemilik perusahaan berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim menggerebek sebuah pabrik beras premium oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Pabrik pengoplos beras premium ini sudah beroperasi dua tahun empat bulan dengan kapasitas 12-14 ton per hari.
Pabrik beras premium oplosan ini diketahui milik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Pabrik ini memproduksi beras premium oplosan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram dengan merek SPG.
Kemasan beras ini lengkap dengan tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta halal.
Padahal beras ini adalah oplosan beras premium dengan beras biasa, sehingga sangat merugikan konsumen.
Dalam pabrik ini terlihat ada sejumlah mesin besar yang digunakan untuk mengoplos beras premium dengan beras biasa dari petani.
Komposisinya adalah 1 dibanding 10, yaitu 1 kilogram beras premium Pandan Wangi, dicampur dengan 10 kilogram beras biasa.