Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( Ppatk) membeberkan alasan di balik langkah pemblokiran rekening nganggur yang sudah lama tidak aktif bertransaksi (dormant).
Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, terutama pencucian uang.