ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19% hanya pertukaran sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
Hasan menyampaikan, pertukaran itu tetap akan melindungi dan menjamin keamanan data. Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara.
Pertukaran data dilakukan secara terbatas khususnya terhadap barang dan jasa yang memiliki potensi ganda.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan.
Hasan menambahkan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya.
Ia mencontohkan, ketika pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom, tentu membutuhkan keterbukaan data pihak yang membeli maupun yang menjualnya.
"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya akan dikelola oleh negara masing-masing.
Terlebih, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah menjamin keamanan tersebut.