Denpasar, Bali – Pemerintah berupaya mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Badung, Bali. Para pengunjung yang hendak berlibur ke Pulau Dewata wajib menaati aturan baru yakni menyertakan hasil swab test PCR.
Namun regulasi baru ini langsung berdampak pada pariwisata di Bali. Para calon wisatawan membatalkan pesanan kamar hotel atau tempat penginapan. Mereka keberatan dengan biaya tes usap yang harus dikeluarkan apabila tetap memutuskan berlibur.
“Sampai hari ini sih sudah ada yang membatalkan bookingan karena swab, ada beberapa grup yang batal ke sini. 30-35 persen pemesanan dibatalkan,” ujar seorang manajer salah satu hotel di Bali, Ketut Saliawan, Kamis, 17 Desember 2020.
Pembatalan pesanan juga dirasakan oleh penyedia jasa penyewaan kendaraan.
Para pengusaha di sektor pariwisata sangat berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa meningkatkan bisnis pariwisata di Pulau Dewata yang menurun semenjak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan uji usap (swab) berbasis PCR bagi wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata melalui transportasi udara.
Penyesuaian tersebut berdasarkan hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Rapat yang berlangsung pukul 14.00 WITA ini, perlu saya informasikan bahwa pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan menyambut Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui "video conference" dari Jakarta, diikuti langsung oleh Gubernur Bali,Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Kemudian dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama.
Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Dewa Indra.
Kesepakatan kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2) sebelum keberangkatan.
Pada rapat itu disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
"Ketiga, ada pengecualian-pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen," ucapnya.
Dewa Indra menambahkan, pada Rabu (16/12) telah berlangsung rapat dengan Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait.
Dari rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.
"Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," katanya. (act)
Lihat juga: MULAI 18 DESEMBER 2020, PEMPROV DKI WAJIBKAN PENDATANG RAPID TES ANTIGEN