Jakarta, tvOnenews.com - Teman seangkatan Presiden ke-7 Joko Widodo di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo mengajukan Gugatan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Hal itu berlangsung saat sidang peradilan gugatan terkait ijazah SMA Jokowi di PN Kota Solo, Senin, 2 Juni 2025.
Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Solo Angkatan 1980, Wahyu Teo mengungkapkan sejumlah alasan dan dasar pengajuan gugatan intervensi dalam gugatan terkait ijazah Jokowi yang tercatat dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.