Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang BUMN yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara.
Setyo mengatakan, bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
Ia juga mengatakan pada pasal Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
KPK pun berpedoman dengan aturan tersebut.
Setyo menjelaskan, pada pasal 9G Undang-Undang BUMN memuat penjelasan bahwa tidak dimaknai seseorang bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.
Pedoman itu membuat KPK berpandangan bahwa Komisaris Direksi BUMN masih penyelenggara negara.
Kendati demikian, Setyo menegaskan KPK masih bisa menangani kasus di BUMN.
KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.
Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang BUMN yang baru saat ini menuai polemik.
Pasalnya, dalam salah satu pasal 9G memuat ketentuan bahwa pejabat di BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan itu dianggap berpotensi membuat lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa mengusut kasus korupsi di lingkup BUMN. (ayu)