Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 29 musisi populer di Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu. Permohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik.
Para penyanyi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) juga mengunggah pernyataan terkait gugatan ini di akun Instagram resmi VISI.
Gugatan poin pertamanya tentang perizinan performing rights, kedua pihak yang wajib membayar royalti.
"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI.
Selain itu, penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi pembayaran royalti.
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk memperjelas aturan mengenai sistem royalti di Indonesia.
Munculnya gugatan uji materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi membawa babak baru sengkarut royalti di Indonesia.
Sebelumnya, para penggugat seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, dan lainnya yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI sempat mendatangi Kemenkumham dan melakukan berbagai dialog ke beberapa pihak terkait sistem royalti. (awy)