Jakarta, tvOnenews.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus umrah.
Korban yang dijanjikan bekerja jadi pekerja rumah tangga disisipkan di antara jemaah umroh.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggerebek sebuah perusahaan travel umrah yang memberangkatkan sejumlah orang dengan menyelundupkan mereka diantara jemaah umrah.
Para korban dijanjikan untuk menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi.
Polisi juga menggerebek sebuah perusahaan PJTKI yang terkait dengan dugaan tindak pidana penjualan orang ini.
Diketahui, polisi menangkap tujuh pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari MF (43), IY (36), RF (31), S (53), Z (19), SP (37), dan MRL (52).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan, penangkapan sindikat TPPO dilakukan dalam kurun waktu Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, sebanyak 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diselamatkan. (awy)