Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal Ambang batas minimal pencalonan presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK juga menyatakan klausul pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini Suhartoyo sampaikan saat membacakan putusan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Kemudian terdaftar pada perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. (ayu)