Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik senior KPK Novel BAswedan menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPI Wahyu Setiawan sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2020.
Novel menjelaskan, pimpinan KPK saat itu ingin menangkap Harun Masiku terlebih dahulu. Padahal, sudah terdapat sejumlah bukti untuk menjerat Hasto.
Diketahui, pimpinan KPK yang menjabat saat itu adalah Firly Bahuri dan kawan-kawan.
Novel mengatakan, dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus pergantian antar waktu PAW yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk dalam area KPK cukup lama.
Akan tetapi, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.
Adapun terkait dengan tanggapan PDIP soal penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politis.
Novel menilai, semua kasus seharusnya diproses apa adanya, sebab jika hal itu tidak dilakukan maka yang terjadi seperti sekarang yaitu adanya persepsi seolah Kepentingan politik. (ayu)