Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan – Kesal karena menikahkan suaminya dengan wanita lain, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pinrang, Sulsel menganiaya Imam Masjid ketika ia memimpin salat zuhur. Fitri yang merupakan warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang ini, mengaku sangat marah kepada korban yang bernama Gasan. Ia tak menyangka Gasan yang telah dianggap sebagai keluarga, mengkhianati Fitri dengan menjadi penghulu pernikahan suaminya dengan perempuan idaman lain.
“Iya Pak, saya khilaf. Mungkin saya tidak sadar. Saya anggap Imam itu, Gasan, seperti keluarga sendiri. Dia saya anggap seperti saudara. Kita tetangga di rumah bisa dikatakan ketemu setiap hari, kok bisa sampai hatinya dia setujui pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan ke saya. Itu tidak bisa saya terima,” kata Fitri saat diinterogasi di Satuan Reserse Kriminal Polsek Duampanua, Kamis, 24 September 2020.
Kejadian yang menimpa Gasan berlangsung pada hari Selasa (22/9). Sebelum waktu salat zuhur, Fitri menemui Gasan di Masjid Nurul Huda, untuk mengonfirmasi informasi tentang pernikahan suaminya. Fitri menanyakan apakah benar Gasan yang menikahkan kedua sejoli itu. Gasan tidak menampik info yang didapat Fitri.
Fitri kemudian pergi. Sementara Gasan masuk masjid untuk memimpin salat.
Tak disangka, Fitri kembali ke masjid dengan membawa balok. Ketika sujud di rakaat pertama, Fitri menghantamkan kayu itu ke tubuh Gasan. Pada pukulan yang kedua, Gasan berhasil menangkis tetapi terkena tangannya. Akibat hantaman kedua itu, jari manis Gasan patah.
Tidak terima dianiaya, Gasan melaporkan Fitri ke polisi. Polisi kemudian menangkap ibu rumah tangga itu. Ia dijemput di rumahnya.
Polisi pun sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Mereka juga menyita sebilah kayu yang dipakai Fitri untuk menganiaya Gasan. Akibat perbuatannya itu, Fitri terancam hukuman dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal penganiayaan. (act)
(Lihat juga: WADUH! GEGARA CEMBURU, ISTRI MUDA DI SIDOARJO DIBAKAR OLEH ISTRI TUA)