Aceh Tengah, Aceh - Seorang ibu berinisial SM (36) tega mengubur bayi kandungnya sendiri hidup-hidup di belakang rumah. Anak tak berdosa itu ia timbun dengan tanah karena pelaku merasa malu. Sebab bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan seorang lelaki. SM tak mau hubungan gelapnya diketahui suaminya yang saat ini mendekam di penjara karena kasus narkotika.
Tindakan sadis warga Simpang Kelaping, kecamatan Pegasing, Aceh Tengah itu terjadi pada Senin, 31 Agustus lalu, tak lama setelah SM melahirkan bayinya. Proses persalinannya tanpa bantuan siapapun. Tetapi anak keduanya melihat SM saat melahirkan bayinya.
Anak yang berusia tujuh tahun itu kaget. Lantas ia keluar rumah untuk menceritakan pada tetangga. SM pun panik. Ia takut perbuatan terlarangnya terbongkar. Sehingga SM mengubur bayinya hidup-hidup di belakang gubuknya.
Warga yang mendapat laporan dari anak kedua pelaku langsung mendatangi lokasi. Mereka cepat-cepat menggali tanah di belakang rumah SM. Saat ditemukan, bayi mungil itu masih bernapas. Warga pun langsung mengeluarkannya dari tanah. Mereka langsung membersihkan tubuh korban dengan air. Beberapa wanita yang menyaksikan kejadian memilukan tersebut menangis. Mereka tidak tega terhadap apa yang dialami bayi tak berdosa itu.
Warga pun langsung melarikan korban ke rumah sakit. Namun bayi itu meninggal dunia di perjalanan. Masyarakat kemudian melapor ke polisi dan menceritakan semuanya.
Petugas langsung menangkap SM dan menjebloskannya ke tahanan. Mereka juga memasang garis polisi di bagian belakang rumah pelaku.
“Mungkin karena dia khawatir akan ketahuan oleh suaminya yang mendekam di penjara di Aceh Tenggara. Makanya dia langsung berbuat tindak pidana tersebut. Dia langsung menguburkan anak yang baru lahir itu di belakang rumahnya.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Agus Riwayanto Dipura.
Kepada polisi, SM juga mengaku tak bisa membesarkan bayi yang baru lahir itu karena kekasih gelapnya tak mau bertanggung jawab. Kini polisi sedang mengejar lelaki yang telah meniduri SM. Sebab semenjak kasus pembunuhan ini terungkap ke publik, pria tersebut langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu, SM diancan pasal berlapis. Yakni pasal pembunuhan dalam KUHP serta Undang-undang Perlindungan anak. Ia terancam dipenjara hingga seumur hidup.