Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat akan kembali memeriksa terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang akan diperiksa menurut kuasa hukumnya diantaranya adalah Rivaldi, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Suprianto.
Nantinya pemeriksaan sendiri ini akan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri sendiri dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Menurut kuasa hukum para terpidana, pemeriksaan oleh Bareskrim Polri ini berkaitan dengan penyidikan awal tentang kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. (awy)