Cirebon, tvOnenews.com - Dalam sidang perdana peninjauan kembali PK mantan terpidana Saka Tatal pada Rabu (25/7/2024) kemarin, salah satu poin yang disebutkan kuasa hukum Saka dalam sidang menyebutkan penyebab kematian vina dan Eky diakibatkan oleh kecelakaan.
Namun menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Vina tetap meyakini jika Vina meninggal akibat pembunuhan.
Ditemui di rumahnya di Kampung Samadikun, Kota Cirebon, keluarga Vina menanggapi kesimpulan sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diungkapkan kuasa hukum Saka Tatal.
Kuasa hukum Saka Tatal yang menyimpulkan jika peristiwa 2016 tersebut merupakan sebuah kecelakaan dibantah oleh Kakak Vina, Marliana.
Meski menurutnya sah saja kuasa hukum berkesimpulan, namun fakta tak bisa terbantahkan.
Kakak Vina bersikukuh jika adik kandungnya tersebut merupakan korban pembunuhan.
Selain luka disekujur tubuh yang tidak wajar, terdapat luka juga pada bagian kemaluan gadis berusia 16 tahun tersebut.
Bahkan dari autopsi yang dilakukan setelah 9 hari dimakamkan, terdapat luka patah tulang, remuk kepala hingga adanya sperma pada kemaluan korban. (ayu)