Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami Kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara yang menewaskan 4 orang. Hingga kini, polisi pun belum mengurai latar belakang ataupun motif dari pelaku.
Setelah polisi menangkap Bebas Ginting terungkap bahwa Bebas adalah otak pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu yang membayar dua eksekutor yang dimana masing-masing diberi upah 1 juta rupiah.
Kedua eksekutor tersebut ditangkap terlebih dahulu, mereka adalah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35)
Polisi sebelumnya telah mengungkap Bebas untuk memerintahkan Yunus untuk membeli solar dicampur dengan pertalite guna disiramkan ke rumah Rico Sampurna.
Meski demikian, polisi belum mengurai latar belakang motif pelaku membunuh Rico Sampurna beserta 3 anggota keluarga wartawan Tribrata TV tersebut.
Sementara itu, pada Jumat (12/7/2024) siang, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan keluarga korban mendatangi Puspom Angkatan Darat (AD) di Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka membuat laporan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kasus pembunuhan Rico dan keluarga.
Laporan dibuat atas nama Eva Pasaribu yang merupakan anak korban disertai dengan bukti-bukti seperti percakapan berisi ancaman terhadap korban melalui telepon dengan seorang oknum anggota TNI AD. (ayu)