Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK Firli bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya Rabu malam.
Hasil dari gelar perkara polisi menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan janji terkait penanganan kasus hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah melakukan pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam langkah pengusutan kasus tersebut.
Bahkan, nyaris ratusan orang dari total para saksi yang terlah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pengusutan dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ade Safri menuturkan total para saksi yang diperiksa pada dugaan kasus tersebut termasuk Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Tak hanya itu, terdapat pula beberapa saksi ahli yang turut serta dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"8 orang ahli ini di antaranya adalah 4 orang ahli hukum pidana, kemudian 1 orang ahli hukum acara, kemudian 1 orang ahli ataupun pakar mikro ekspresi, kemudian 1 orang ahli digital forensik dan kemudian yang terakhir adalah 1 orang ahli di bidang multimedia," katanya.
Namun hingga saat ini kepolisian belum menetapkan sosok terlapor dan tersangka pada dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL meski telah memeriksa nyaris ratusan saksi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu didapati usai Firli Bahuri keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri dan langsung menaiki mobil merek Hyundai dengan plat nomor B 1719 TJQ sekira pukul 14.30 WIB. (awy)