Jakarta, tvOnenews.com - Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata oleh advokat bernama David Tobing di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang pembacaan gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut dilaksanakan di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB.
Rocky Gerung pun tidak hadir dalam persidangan, namun diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Dirinya mengaku tidak mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada akhirnya, sidang pun ditunda dan kembali digelar pada(7/9/2023).
Diketahui, penundaan sidang ini dikarenakan alamat Rocky Gerung yang tidak sesuai, meskipun penggugat sangat meyakini bahwa alamat Rocky Gerung Turki diajukan sama dengan yang tertera dalam perkara di MK dan KTP milik Rocky Gerung.
Sidang tersebut pun tak berlangsung lama, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.10 WIB.
Selain itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan atau melakukan intervensi yang mengatakan bahwa pihaknya merasa gugatan ini menciderai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berpendapat. Berikut selengkapnya. (ayu)