Tim Advokat Alumni Ubaya Serahkan Catatan Kritis RUU KUHAP ke Komisi III DPR RI
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Komitmen dunia akademik dalam mendukung pembaruan hukum nasional kembali ditunjukkan oleh Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Surabaya (Ubaya) bersama Tim Advokat Alumni Ubaya.
Mereka secara resmi menyerahkan catatan kritis dan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan dilakukan oleh Mahendra Suhartono, Inggrit Carolina Nafi, David Brillian Sunlaydi, dan Jodi kepada anggota Komisi III DPR RI, Dr. Soedeson Tandra, setelah melalui serangkaian diskusi intensif yang melibatkan para advokat alumni Ubaya.
“Masukan dari Tim Advokat Alumni Fakultas Hukum Ubaya akan kami sampaikan dalam rapat Komisi III sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP,” ujar Dr. Soedeson Tandra.
Sebagai bentuk apresiasi, Dr. Soedeson menyerahkan cinderamata berupa buku karyanya berjudul “Hukum Kepailitan: Aspek Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator” kepada perwakilan tim.
Mahendra Suhartono menyampaikan bahwa ke depan, Komisariat FH IKA Ubaya akan memperkuat jejaring alumni dengan membentuk wadah profesi hukum khusus, termasuk rencana pembentukan Organisasi Advokat Alumni Ubaya.
“Kami berharap catatan kritis ini dapat memperkuat peran advokat agar tidak lagi bersifat pasif, tetapi aktif dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana,” tegas Mahendra.
Ketua penyusun catatan, Dr. Dave David Tedjokusumo, menambahkan bahwa penyusunan rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi akademis alumni Ubaya terhadap sistem hukum nasional.
“RUU KUHAP yang baru harus menegaskan eksistensi advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan penyidik,” ujarnya.
Dr. Dave juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU KUHAP dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan regulasi lain agar tidak menimbulkan konflik norma dalam penerapan.
“Semangat equality before the law harus tercermin dalam RUU KUHAP yang baru, demi memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang,” pungkasnya. (far)
Load more