Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sidang-sidang kasus narkotika Teddy Minahasa yang tengah diproses, terdapat keterangan lempar melempar terkait kasus ini yang menyebutkan bahwa Arif adalah sang pelaku.
Namun, apakah masuk akal bahwa yang menjadi inisiator dalam penjualan sabu adalah Arif?
Terkait hal itu, Aristo M.A Pangaribuan selaku Pakar Hukum Pidana menanggapi bahwa hal ini kurang meyakinkan, dikarenakan argumentasinya terkait chatting WhatsApp yang dipotong-potong.
Namun kesaksian bisa lebih dari sekedar chatting WhatsApp yang didalam hukum acara pidana itu hanya barang bukti yang dimana keterangan saksi juga menjadi alat bukti.
Chatting WhatsApp pun menjadi salah satu variabel dari cerita yang dibangun oleh Jaksa.
Hal yang kedua yaitu terkait skenario buang badan ke Arif yang sesuai dengan kemauan Teddy Minahasa yang menurutnya hal ini sulit diterima oleh logika dalam menukar barang bukti sabu yang sudah disita oleh Polda.
Tentu argumen tersebut sangat tidak masuk akal. Berikut selengkapnya. (ayu)