"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing mengakui tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus ikhlas," kata Cyrus Margono mengulang ucapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
Cyrus Margono yang lahir dan besar di Amerika Serikat pun memiliki dua kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia.
Namun di usianya yang 21 tahun, Cyrus Margono tak mengurus kewarganegaraannya yang membuat titel Warga Negara Indonesia (WNI) yang dimilikinya hilang. (hfp)
Load more