News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernyataan Resmi FAM usai FIFA Jatuhkan Sanksi Skandal Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia

Presiden Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM), Datuk Wira Mohd Yusoff Haji Mahadi akhirnya merespons sanksi yang dijatuhkan oleh FIFA terkait pemalsuan dokumen pemain naturalisasi.
Sabtu, 27 September 2025 - 00:23 WIB
Timnas Malaysia
Sumber :
  • Instagram - Malaysia NT

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM), Datuk Wira Mohd Yusoff Haji Mahadi akhirnya merespons sanksi yang dijatuhkan oleh FIFA terkait pemalsuan dokumen pemain naturalisasi.

"Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) mengonfirmasi bahwa kami telah menerima keputusan resmi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) terkait kasus pemain warisan," ujar Datuk Wira dalam pernyataan resminya yang dikutip dari situs FAM, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Datuk Wira mengungkapkan, proses naturalisasi tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia telah dilakukan secara transparan.

"FAM ingin menekankan bahwa para pemain yang terlibat dan FAM sendiri telah bertindak dengan itikad baik dan transparan selama proses ini," kata Datuk Wira.

Pemain Timnas Malaysia
Pemain Timnas Malaysia
Sumber :
  • Instagram - Malaysia NT

 

"FAM telah mengelola semua dokumentasi dan prosedur terkait secara transparan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. FIFA sebelumnya telah meninjau kualifikasi para pemain dan memberikan konfirmasi resmi bahwa mereka memenuhi syarat untuk bermain untuk Malaysia," sambungnya.

Terkait hukuman dari FIFA ini, FAM berencana untuk melakukan banding dan siap menempuh seluruh jalur serta prosedur hukum.

"Sehubungan dengan keputusan ini, FAM akan mengajukan banding dan akan menggunakan semua jalur dan prosedur hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa kepentingan para pemain dan tim nasional Malaysia selalu terlindungi," kata Datuk Wira.

"FAM tetap berkomitmen untuk bertindak tegas, mematuhi peraturan internasional, dan menjunjung tinggi integritas sepak bola nasional," lanjutnya.

Selain itu, FAM juga akan terus berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Malaysia demi memastikan proses berjalan secara transparan dan adil.

"Kami juga akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses ini dilaksanakan secara transparan, adil, dan berlandaskan sportivitas," katanya.

"Perkembangan lebih lanjut mengenai proses banding dan langkah tindak lanjut FAM akan dikomunikasikan kepada publik dari waktu ke waktu," pungkasnya.

Sementara itu, FIFA resmi menjatuhkan hukuman kepada FAM dan tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia pada Jumat (26/9/2025).

Sanksi diberikan FIFA karena FAM dan tujuh pemain dianggap melanggar Pasal 22 Kode Disiplin tentang pemalsuan dokumen.

Berdasarkan rilis resmi FIFA, tujuh pemain naturalisasi Harimau Malaya yang disanksi, yaitu Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomás Garcés, Rodrigo Julián Holgado, Imanol Javier Machuca, João Vitor Brandão Figueiredo, Jon Irazábal Iraurgui dan Hector Alejandro Hevel Serrano.

Ketujuh pemain tersebut sempat bermain untuk Malaysia melawan Vietnam di babak ketiga kualifikasi Piala Asia AFC Arab Saudi 2027 pada 10 Juni 2025.

FIFA pun resmi menjatuhkan sanksi ke FAM berupa denda sebesar CHF 350.000 atau setara dengan Ro73, miliar.

Sementara para pemain Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomás Garcés, Rodrigo Julián Holgado, Imanol Javier Machuca, João Vitor Brandão Figueiredo, Jon Irazábal Iraurgui dan Hector Alejandro Hevel Serrano masing-masing diperintahkan membayar denda sebesar CHF 2.000 atau setara Rp41 juta kepada FIFA.

Selain itu, tujuh pemain tersebut dijatuhi sanksi lebih lanjut berupa larangan terlibat dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama 12 bulan, efektif sejak tanggal pemberitahuan keputusan.

FIFA tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga melimpahkan kasus kelayakan pemain naturalisasi Malaysia ke Pengadilan Sepak Bola FIFA. FAM dan para pemain sudah menerima pemberitahuan resmi, dengan tenggat waktu sepuluh hari untuk mengajukan permintaan keputusan yang beralasan atau banding ke Komite Banding FIFA.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(fan)


 

Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Panin Dai-ichi Life Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Panin Dai-ichi Life Salurkan Bantuan Bahan Pokok untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah

Kondisi ini menyebabkan kebutuhan akan bantuan dasar menjadi sangat mendesak.
Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport menyuguhkan sosok Kierana Alexandra Atlet skating pembawa Bendera Indonesia di Closing Ceremony SEA Games 2025 hingga bayaran fantasis Jake Paul.
Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, rahasia di balik kesuksesan luar biasa Kontingen Indonesia di SEA Games 2025 Thailand tak lepas dari peran...
Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah polisi tepergok berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) tanpa mengantongi surat perintah resmi atasan.
Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj, mengungkapkan rasa prihatin dan malu atas perselisihan internal yang tengah mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 
Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 
background

Pekan ke-8

Waktu yang ditampilkan adalah WIB

Trending

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 
Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bocorkan kondisi terkini petugas KPK yang ditabrak Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, Ketika melarikan diri
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat berbahagia, 4 shio diprediksi tiba-tiba cuan pada minggu depan 22–28 Desember 2025, lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki 12 shio. Cek hokimu!
Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Belakangan ini kasus perceraian mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan Anggota DPR RI Atalia Praratya begitu menyedot perhatian publik. Bahkan, publik
Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Belakangan ini, pihak PSI masih menyembunyikan siapa sebenaranya sosok J yang bakal jadi Ketua Pembina PSI. Namun, pada Sabtu (20/12), Ketua DPW PSI NTT
KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocorkan cara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman
Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Sebagian publik menyoroti terkait kasus ramai-ramai WN China diduga menyerang lima anggota TNI atau Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya di Ketapang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT