News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden, Paradoks Demokrasi dan Barbarisme Politik

Dalam perspektif demokrasi, tentu segala bentuk diskursus yang datang dari civil society dapat dianggap sebagai sesuatu yang sah kendati logika, basis argumentasi dan landasan filosofi yang dinarasikan harus diuji melalui kebenaran objektif.
Senin, 28 April 2025 - 22:50 WIB
Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden, Paradoks Demokrasi dan Barbarisme Politik
Sumber :
  • Istimewa

Dalam perspektif demokrasi, tentu segala bentuk diskursus yang datang dari civil society dapat dianggap sebagai sesuatu yang sah kendati logika, basis argumentasi dan landasan filosofi yang dinarasikan harus diuji melalui kebenaran objektif.

Sebagai sebuah hasil konsensus bersama, demokrasi memang memberi ruang kebebasan. Namun, pada bagian tertentu, demokrasi harus dijalankan secara konstitusional guna menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah iklim demokrasi itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkaca pada konteks hari ini, Presiden Prabowo Subianto yang telah hatam memahami seluk beluk persoalan di republik secara cepat mengambil langkah untuk memperjuangkan sebuah sistem demokrasi yang dibangun diatas kedaulatan hukum serta keberpihakan hukum pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Secara sadar, Prabowo memahami bila demokrasi tidak boleh menjadi alat melanggar hukum atau medium pembantu dan atau kolam kebebasan yang mengakomodir kepentingan para pelanggar hukum.

Kini, adigium keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh (Fiat justitia ruat caelum) menjadi manifestasi dari spirit pemerintahan Prabowo-Gibran yang mendapatkan amanah dari mayoritas rakyat sebagai presiden dan wakil presiden indonesia untuk mewujudkan supremasi hukum serta demokrasi substansial secara berkesinambungan. 

Namun, ditengah perjuangan tersebut, ada pihak-pihak yang tampaknya mulai bermunculan dengan agenda untuk mendelegitimasi status quo-keduanya yang dipilih secara demokratis serta melalui mekanisme konstitusional. 

Belakangan, gerakan politik yang dilakukan oleh kelompok ini semakin masif, bahkan manuvernya diarahkan agar Presiden Prabowo terprovokasi melanggar konstitusi.

Misal, alih-alih ingin menyelematkan bangsa dan negara, sejumlah pensiunan Jenderal yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Purnawirawan TNI memberikan 8 rekomendasi kepada Presiden Prabowo dan MPR di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025.

Satu dari 8 rekomendasinya adalah meminta MPR mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai pencalonannya melanggar hukum.

Tuntutan ini sebenenarnya tergolong absurd, karena persoalan di MK telah diproses dan sanksi etik telah dijatuhkan oleh MKMK kepada Ketua MK saat itu Anwar Usman. 

Tidak hanya itu sengketa hasil pilpres pun telah final dan mengikat. Terbukti, pada 20 Oktober 2024 oleh MPR, Gibran Rakabuming Raka dilantik bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Selain isu, hukum yang sudah basi, para senior TNI ini juga mencoba membangun opini pesimistis karena khawatir dengan masa depan negara dan bangsa ini andai Presiden Prabowo mangkat di tengah jalan karena alasan kesehatan. 

Lalu, secara konstitusional bila itu terjadi, Wakil Presiden yang otomatis naik untuk menggantikan posisi Presiden, sementara pada saat yang sama para sepuh TNI tersebut ragu dengan kapasitas Gibran memimpin republik ini.

Sebagai sebuah narasi dan ekspresi kekhawatiran tentu hal tersebut sah-sah saja disuarakan oleh para purnawirawan TNI itu. 

Namun, dalam perspektif legal, Penulis menilai mereka gagal dalam memahami substansi demokrasi dan konstitusi khususnya terkait pasal 7A dan 7B UUD 1945. 

Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden yang diusulkan DPR dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Sekilas dari ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945, tidak ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis menilai tuntutan forum purnawirawan itu didominasi oleh tendensi politik yang tidak berdasar dengan fakta yang ada.

Situasi ini tentu harus dipandang sebagai sebuah preseden buruk yang mencederai konstitusi dan menghianati amanah rakyat. 

Tidak menutup kemungkinan jika dibiarkan maka kultur politik barbar akan menjamur dan dijadikan sebagai standar umum oleh para politisi dalam melakukan kegiatan-kegiatan politiknya.

Dalam berbagai banyak kasus, negara-negara yang mempertontonkan politik barbar pada akhirnya melahirkan anarki. Kekacauan terjadi dimana-mana, setiap individu dan kelompok saling berebut posisi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Penulis berpandangan bahwa seharusnya indonesia sebagai negara merdeka dapat mengedepankan aspek kearifan dengan “maqom” kenegarawanan.

Hanya dengan cara seperti itu, kita bisa menata ulang tujuan kita bernegara tanpa mengadopsi kultur politik like and dislike yang cenderung subjektif.

Sikap arif dan bijaksana inillah yang Penulis percaya akan membantu membuka jalan bagi pemerintahan Prabowo Gibran yang sah secara hukum untuk tetap dapat bekerja optimal memenuhi janji-janjinya hingga 2029 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Pangeran Negara (Praktisi Hukum)

Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvOnenews.com. Namun, seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT