Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden, Paradoks Demokrasi dan Barbarisme Politik
- Istimewa
Selain isu, hukum yang sudah basi, para senior TNI ini juga mencoba membangun opini pesimistis karena khawatir dengan masa depan negara dan bangsa ini andai Presiden Prabowo mangkat di tengah jalan karena alasan kesehatan.
Lalu, secara konstitusional bila itu terjadi, Wakil Presiden yang otomatis naik untuk menggantikan posisi Presiden, sementara pada saat yang sama para sepuh TNI tersebut ragu dengan kapasitas Gibran memimpin republik ini.
Sebagai sebuah narasi dan ekspresi kekhawatiran tentu hal tersebut sah-sah saja disuarakan oleh para purnawirawan TNI itu.
Namun, dalam perspektif legal, Penulis menilai mereka gagal dalam memahami substansi demokrasi dan konstitusi khususnya terkait pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden yang diusulkan DPR dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Sekilas dari ketentuan pasal 7A dan 7B UUD 1945, tidak ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Penulis menilai tuntutan forum purnawirawan itu didominasi oleh tendensi politik yang tidak berdasar dengan fakta yang ada.
Situasi ini tentu harus dipandang sebagai sebuah preseden buruk yang mencederai konstitusi dan menghianati amanah rakyat.
Tidak menutup kemungkinan jika dibiarkan maka kultur politik barbar akan menjamur dan dijadikan sebagai standar umum oleh para politisi dalam melakukan kegiatan-kegiatan politiknya.
Dalam berbagai banyak kasus, negara-negara yang mempertontonkan politik barbar pada akhirnya melahirkan anarki. Kekacauan terjadi dimana-mana, setiap individu dan kelompok saling berebut posisi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Load more