Beberapa waktu belakangan ini, di media sosial ramai adanya tuntutan perhatian kepada pegawai Perum Perhutani, karena resah akan adanya pengurangan mandat kelola sebesar 1,2 juta hektar yang merupakan bagian dari rencana KHDPK. Keresahan meraka dipicu dengan adanya rencana pengurangan jumlah karyawan Perhutani. Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah.
Terkait hal tersebut, dalam penelitian partisipatoris yang saya lakukan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan Perhutani. Pertama, melakukan transformasi dari mengelola hutan menjadi mengelola tata niaga kehutanan. Dalam hal ini, Perhutani bisa fokus pada pengembangan ekonomi yang lebih berkelas. Perhutani bisa memberikan nilai tambah pada produk kehutanan dan kemudian bisa memberikan manfaat ekonomi secara signifikan kepada perusahaan.
Kedua, Perhutani dicabut mandat BUMN-nya dan para karyawannya bisa ditempatkan dibeberapa bagian, semisal: mandor sampai mantri menjadi bagian masyarakat yang mendapatkan hak milik/kelola sesuai tipologi kehutanan, sedangkan asisten Perhutani, adminitratur, unit regional dan pegawai pusat bisa ditempatkan pada BUMN lain.
Akhirnya, rencana kebijakan “pengembalian mandat kelola hutan dari Perhutani ke negara” dalam bentuk KHDPK sebagai langkah awal memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat jangan sampai berakhir dengan “keluar dari mulut buaya dan masuk ke mulut harimau”. KHDPK jangan sampai menggeneralisir semuanya dengan hanya menjadikan hak kelola (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial, dan lain-lain) tanpa melihat tipologi lain yang ada seperti; hak milik (reforma agrarian), hutan desa, tanah untuk pemukiman, hutan adat dan lainnya).
Semoga Perhutani legawa dan mendukung jalan transformasi ini, tidak hanya karena memang Perhutani perlu melakukan koreksi besar-besaran tetapi juga demi legacy menjadikan hutan sebagai jalan menuju sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup kita.**
(Barid Hardiyanto, Peneliti Senior di Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) dan Mengajar di Universitas Amikom Purwokerto, UIN Saizu dan Fisip Unsoed.)
Load more