News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hutan di Jawa dan Tranformasi Perhutani

Implementasi kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa perlu memperhatikan tipologi hutan di Jawa dan rencana transformasi Perum Perhutani.
Kamis, 17 Februari 2022 - 11:43 WIB
Ilustrasi.
Sumber :
  • tim tvOne - Pexels

Belakangan ini, tersiar kabar bahwa ada rencana implementasi kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). KHDPK ini akan membuat Perum Perhutani mengembalikan mandat kelolanya kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 1,2 juta hektar.

Langkah ini boleh dikatakan langkah maju untuk memberikan akses dan kontrol yang lebih luas kepada masyarakat. Meski sebetulnya jika menghendaki percepatan kemakmuran masyarakat dan menjaga ekosisitem hutan, pemerintah bisa saja membuat kebijakan agar seluruh mandat kelola tersebut dikembalikan lagi ke negara dan diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama ini, Perhutani memegang monopoli pengelolaan hutan di Jawa. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengelola 86 persen dari total hutan di Jawa, setara dengan 18 persen penguasaan daratan di Jawa yang luasnya 13, 2 juta hektar. Wilayah kelolanya seluas 2.433.024,7 hektar dengan rincian seluas 642.075,5 hektar (26,40 persen) berupa hutan lindung (HL), seluas 1.410.422,22 hektar (57,97 persen) berupa hutan produksi (HP), dan seluas 380.527,0 hektar (15,64 persen) merupakan hutan produksi terbatas (HPT). 

Perum Perhutani mempunyai wilayah kelola di wilayah administrasi Jawa Tengah (Regional 1), Jawa Timur (Regional 2), dan Jawa Barat- Banten (Regional 3).

Terkait rencana tersebut, pada tulisan ini saya akan fokus pada dua hal, pertama, KHDPK perlu memperhatikan tipologi hutan yang ada di Jawa. Kedua, KHDPK dan rencana transformasi Perum Perhutani.

Tipologi hutan Jawa
Penelitian Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menuliskan, terdapat berbagai macam tipologi konflik agraria kehutanan. Pertama, “hutan” yang di dalamnya terdapat pemukiman permanen, pekarangan, tegalan, dan persawahan. Kedua, tanah yang berada di pinggir hutan mangrove. Ketiga, tanah yang masih terdapat tanaman kehutanan yang di sela-sela tanaman utamanya oleh masyarakat diolah dan dimanfaatkan untuk tanaman pangan.

Hal senada juga berdasarkan temuan riset saya tentang tipologi kehutanan di Jawa yang meliputi: pertama, tanah timbul/ tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai “tanah Perhutani”. Kedua, Tanah yang diklaim Perhutani di mana masyarakat sesungguhnya mempunyai sejarah atas tanah tersebut, tetapi mereka diusir karena dituduh DI-TII maupun PKI.

Ketiga, “tanah Perhutani” yang telah dikuasai lama oleh desa/adat dan bahkan telah terdapat sarana fasilitas pemerintahan dan publik. Keempat, “tanah Perhutani” yang dikuasai warga dari hasil “okupasi” sebagai akibat dari lapar tanah/krisis ekonomi seperti yang terjadi pada awal era reformasi. Kelima, “tanah Perhutani” yang memang “dikuasai setengah/penuh” oleh Perhutani. Berbagai tipologi di atas mempunyai model penyelesaian yang berbeda-beda.

Perhutani sesungguhnya telah melakukan pemetaan terhadap tipologi yang disebutkan di atas meski dengan bahasa yang berbeda. Dalam sebuah lokakarya yang saya hadiri, Perhutani pernah memaparkan beberapa tipologi. Pertama, konflik tenurial di lahan seluas 110,342 hektar. Kedua, adaptif luasnya 817.191 hektar. Ketiga, produksi seluas 599.414 hektar dan ekologi seluas 917.789 hektar. Model tipologi yang disusun Perhutani itu sesungguhnya menjadi penanda bahwa Perhutani menyadari adanya persoalan tenurial di hutan Jawa.

Model tipologi yang disusun Perhutani itu sesungguhnya menjadi penanda bahwa Perhutani menyadari adanya persoalan tenurial di hutan Jawa.

Terkait dengan tipologi di atas, saya mempunyai usulan sebagai berikut: pertama, tanah timbul/tanah negara bebas yang kemudian diklaim Perhutani sebagai “tanah Perhutani” dapat dijadikan obyek land reform/hak milik. Kedua, “tanah Perhutani” dimana rakyat mempunyai sejarah atas tanah tersebut tetapi kemudian rakyat diusir karena dituduh DI-TII maupun PKI dapat diberikan kembali pada rakyat dalam bentuk hak milik. Ketiga, “tanah Perhutani” yang telah dikuasai lama oleh desa/adat dapat diserahkan kepada desa/adat sebagai tanah desa/komunal.

Keempat, “tanah Perhutani” yang dikuasai warga dari hasil “okupasi” dapat diberikan kepada rakyat (sebagai hak kolektif/koperasi/organisasi tani untuk kemudian di”ujicobakan” apakah layak menjadi hak milik atau tidak). Kelima, “tanah Perhutani” yang memang “dikuasai setengah/penuh” oleh Perhutani (misalnya: wilayah konservasi, ikatan petani dengan hutannya masih belum mendalam) dilakukan dengan memberikan hak kelola rakyat melalui desa (Hardiyanto: 2015).

Transformasi Perhutani
Apabila merunut beberapa penelitian tentang Perhutani, maka kita bisa melihat bahwa telah terjadi penurunan kondisi kelola yang baik dari hutan (Boomgaard: 1992). Pada tahun 2000-2005 Perhutani kehilangan 0,8 juta hektar (Prasetyo et al 2009) dan tahun 2009-2013 lahan Perhutani mengalami deforestasi seluas 0,33 juta hektar (FWI 2011). Selain itu, stok tegakan jati terus menurun menjadi 21,0 juta m3 pada tahun 2005 dan menjadi 18,9 juta m3 pada tahun 2007 (Soedomo 2010). Tingkat produksi lahan perusahaan seluas 1,77 juta hektar mencapai 889.858 m3, angka ini jauh di bawah produksi kayu hutan rakyat yang mencapai 18,52 juta m3 (ARuPA 2014). Lebih lanjut, produktivitas tak kunjung membaik dari pasca kemerdekaan sampai setelah reformasi (Lukas dan Peluso: 2019). Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa Perum Perhutani perlu melakukan transformasi besar-besaran.

Beberapa waktu belakangan ini, di media sosial ramai adanya tuntutan perhatian kepada pegawai Perum Perhutani, karena resah akan adanya pengurangan mandat kelola sebesar 1,2 juta hektar yang merupakan bagian dari rencana KHDPK. Keresahan meraka dipicu dengan adanya rencana pengurangan jumlah karyawan Perhutani. Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah.

Terkait hal tersebut, dalam penelitian partisipatoris yang saya lakukan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan Perhutani. Pertama, melakukan transformasi dari mengelola hutan menjadi mengelola tata niaga kehutanan. Dalam hal ini, Perhutani bisa fokus pada pengembangan ekonomi yang lebih berkelas. Perhutani bisa memberikan nilai tambah pada produk kehutanan dan kemudian bisa memberikan manfaat ekonomi secara signifikan kepada perusahaan.

Kedua, Perhutani dicabut mandat BUMN-nya dan para karyawannya bisa ditempatkan dibeberapa bagian, semisal: mandor sampai mantri menjadi bagian masyarakat yang mendapatkan hak milik/kelola sesuai tipologi kehutanan, sedangkan asisten Perhutani, adminitratur, unit regional dan pegawai pusat bisa ditempatkan pada BUMN lain.

Akhirnya, rencana kebijakan “pengembalian mandat kelola hutan dari Perhutani ke negara” dalam bentuk KHDPK sebagai langkah awal memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat jangan sampai berakhir dengan “keluar dari mulut buaya dan masuk ke mulut harimau”. KHDPK jangan sampai menggeneralisir semuanya dengan hanya menjadikan hak kelola (Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial, dan lain-lain) tanpa melihat tipologi lain yang ada seperti; hak milik (reforma agrarian), hutan desa, tanah untuk pemukiman, hutan adat dan lainnya).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semoga Perhutani legawa dan mendukung jalan transformasi ini, tidak hanya karena memang Perhutani perlu melakukan koreksi besar-besaran tetapi juga demi legacy menjadikan hutan sebagai jalan menuju sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup kita.**

(Barid Hardiyanto, Peneliti Senior di Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) dan Mengajar di Universitas Amikom Purwokerto, UIN Saizu dan Fisip Unsoed.)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Bursa Transfer: Camavinga Tak Tertarik Tinggalkan Real Madrid Meski Diminati Liverpool dan MU

Eduardo Camavinga menjadi sorotan bursa transfer setelah dikaitkan dengan Liverpool dan Manchester United, ternyata lebih memilih tetap bertahan di Read Madrid.
Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terbaru SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Lokasi Terkini SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 2 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (2/1/2026).
Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Wisatawan Puncak Harap Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Balik Momen Nataru

Kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi sasaran masyarakat dalam menghabiskna Waktu berlibur saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan Oranye Jakarta Gercep Bersihkan Sampah Bekas Malam Tahun Baru Sebelum Jam 5 Pagi

Pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung turun ke sejumlah titik usai perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kawasan ibu kota.
Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.

Trending

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Baru Hari Pertama di 2026, Manchester United Sudah Lakukan Aktivitas di Bursa Transfer Pemain 

Marcus Hojlund dipinjamkan Manchester United ke Napoli. Namun performa memikat membuat Il Partenopei tertarik untuk mendatangkannya secara kepemilikan penuh.
Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Liverpool vs Leeds United, Cody Gakpo Berpeluang Samai Rekor Legenda The Reds

Cody Gakpo berpeluang mencetak sejarah bersama Liverpool saat menghadapi Leeds United di Anfield dengan peluang menyamai rekor legenda klub, Ian Rush. (2/1).
Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal

Di banyak negara maju, usaha mikro dan petani kecil justru diposisikan sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Jepang, misalnya, lewat
Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Kasus Kematian Siswa SMPN 19 Kota Tangsel Nyaris Tak Terungkap, Ini Fakta Terbaru yang Disampaikan Polisi

Seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11/2025) usai diduga menjadi korban aksi bullying oleh teman sekelasnya.
Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Akhirnya! Purbaya Beri Kabar Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2026

Persoalan kenaikan gaji ASN sendiri menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

3 Pemain Timnas Indonesia yang Terancam Tersingkir di Era John Herdman

Simak 3 pemain Timnas Indonesia yang berpotensi tersingkir di era John Herdman akibat tuntutan fisik, menit bermain, dan persaingan ketat.
Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Sindiran Menohok Media Vietnam, Sebut 2025 sebagai Tahun Terburuk Timnas Indonesia: Memalukan

Media Vietnam melontarkan sindiran pedas terhadap Timnas Indonesia sampai sebut tahun 2025 disebut sebagai periode terburuk Skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT