Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara perihal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan alasan mandeknya penanganan kasus tersebut.
Menurut Wira, alasan kasus tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan adalah karena masih banyaknya hal yang belum belum didapati penyidik.
"Kami tadi sudah melakukan pemaparan kepada Pak Wamenaker dan Bu Wamen PPPA. Jadi proses yang sudah kami laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua. Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan," ungkap Wira, Rabu (7/5/2025).
Oleh karenanya, pihaknya akan menambahkan beberapa keterangan dari saksi ahli dalam proses penyidikan kasus ini.
"Sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi. Tadi kami juga di-backup atau diasistensi oleh Direktorat PPA-PPO kemudian rekan-rekan dari Bidpropam mendapatkan masukan sehingga diharapkan nanti kami mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. nanti dalam pembuktian yang lain untuk memberikan hasil yang lebih," sambungnya.
Setelah adanya keterangan dari saksi ahli, kata Wira, nanti akan segera dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( WamenPPPA), Veronica Tan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).
Kedatangan kedua Wamen ini adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH).
Pasalnya, kasus tersebut telah 16 bulan mandek alias tidak ada perkembangan yang signifikan.
Ada dua laporan (dua korban) yang diajukan korban ke pihak kepolisian, tapi masih belum jelas tindak lanjutnya.
Pertama, pelapor berinisial RZ selaku pegawai tetap di UP, dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Lalu mantan pegawai honorer kampus, yakni korban berinisial DF yang laporannya sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, tetapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Load more