"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Sedangkan ketiga orang korban yang masih berusia IS 3 tahun, AT 1 tahun dan IT 1 tahun, saat ini menjalani perawatan medis atas luka yang diderita dan psikis-nya karena korban juga mengalami trauma sehingga mendapat pendampingan dari petugas serta psikolog.
Korban juga didampingi paman kandungnya selama proses perawatan hingga penyembuhan serta mendapat pengawalan dari petugas dan psikolog sehingga dinyatakan sembuh.
"Kami akan memberikan pendampingan sampai ketiga balita korban kekerasan ayah kandungnya itu dinyatakan sembuh," kata Tono.(ant)
Load more