Pengelolaan usaha pertambangan juga disebut sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1) yang menyebut,"Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Ada pula Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) "Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
Belum cukup, Risalah juga melampirkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan (at- tadn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi dan mineral dari perut bumi (Istikhraj al ma'din min ban al-ar) masuk dalam kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara perkara duniawi) yang hukumnya asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan atau bukti yang menunjukan ia dilarang atau haram.
Tim pengelola pun telah ditunjuk, terdiri atas Muhadjir Effendy (Ketua), Muhammad Sayuti (Sekretaris) dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin dan M Azrul Tanjung.
Demikian, agaknya PP Muhammadiyah sudah merasa siap untuk mengelola konsesi, meski lokasi dan lahan tambang yang akan diberikan. “Belum detail sampai ke sana,” ujar Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah.
Padahal, pun bagi orang yang ahli di bidang eksplorasi, mengelola lahan tambang batu bara sejatinya tak semudah yang dibayangkan. Rangkaian kegiatan pertambangan batu bara cukup rumit. Kewajiban pemilik izin usaha pertambangan bukan hanya mencungkil tanah mengambil batu bara, tetapi juga berkaitan dengan studi kelayakan, penjualan, reklamasi tambang hingga menutup kembali lubang galian.
Singkatnya, ini sebuah bisnis yang padat modal, 80 persen modal harus disetor di tahun pertama. Untuk memenuhi kewajiban, minimal menyiapkan modal Rp 70 miliar. Pasalnya harga komoditas batu bara tak selalu stabil. Jika keuangan tak kuat, saat harga jatuh, sementara harus ada kewajiban mereklamasi lahan, pemodal biasanya meninggalkan begitu saja lahan tambang yang akhirnya mengancam keselamatan masyarakat.
Load more