News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tantangan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:26 WIB
Hasin Abdullah, Praktisi Hukum.
Sumber :
  • ist

Penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik di pelbagai media massa. Pertama, penyelesaian kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN PT. Timah Tbk yang menelan kerugian keuangan negara Rp. 271 Triliun. Kedua, penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki.

Kejaksaan Agung dan Polri sedang berupaya keras membongkar seterang mungkin dalam mencari tersangka, transparansi penegakan hukum oleh institusi yang berwajib adalah penting untuk mewujudkan keadilan. Sekalipun hasil dalam proses hukum kian terkesan kurang optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sampai kapan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan masalah demikian? Kenapa sampai detik ini penegakan hukum semata-mata jauh panggang dari api? Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat secara yuridis bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di republik ini.

Dua masalah hukum yang kini trending menjadi harapan publik bahwa Kejaksaan Agung, dan Polri mampu melaksanakan tugas dengan baik. Dasar wewenang institusi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Secara yuridis hal itu adalah perintah undang-undang pada institusi Kejaksaan Agung, dan Polri. Sehingga kasus-kasus menantang seperti ini mengingatkan kita pada postulat hukum yang disampaikan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninos (43 SM) bahwa “fiat justitia ruat caelum atau fiat justitia et pereat mondus.” Artinya, hukum harus tegak meskipun langit akan runtuh.

Perkara tindak pidana korupsi, dan tindak pembunuhan tersebut adalah persoalan penegakan hukum yang cukup serius dan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, peristiwa ini terkait dengan adanya kerugian keuangan negara, dan soal kemanusiaan serta keadilan.

Terlebih keluhan masyarakat terkait ketidakdilan dalam penegakan hukum merupakan potret buram bagi masa depan bangsa Indonesia. Tak dapat dipungkiri, jika publik dewasa ini secara aktif meramaikan melaui media sosial, dan menghakimi kinerja aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Problematika Penegakan Hukum

Tugas pokok institusi dalam upaya penegakan hukum adil secara eksplisit diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dan pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam konteks ini, penyelesaian kasus tindak pidana tersebut cukup menantang profesionalisme aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT