"Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak," papar dia.
Kemudian, Bintang mengingatkan bahwa berdasar pada amandemen Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019, usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat.
"Namun, di lapangan permohonan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan," kata Bintang.
"Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral,” tandasnya. (rpi/nsi)
Load more