Yeka menerangkan jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp2.432.000.000.
Selain, itu kerugian biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan yang mencapai Rp777 juta.
Dengan demikian, Yeka meminta Kemendag agar menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak merugikan masyarakat. (lpk/ree)
Load more