Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. Terbaru, Bharada E tegaskan Ferdy Sambo beri perintah bunuh Yosua, Bantah soal hajar, Kamis (5/1/2023).
Bharada Richard Eliezer alias Bharad E didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menembak mati Yosua di rumah dinas Duren Tiga, milik Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan terhadap terdakwa Bharada E. Dalam sidang, Bharada E menegaskan bahwa Ferdy Sambo memberi perintah kepadanya untuk membunuh Brigadir J, bukan untuk menghajar seperti apa yang dikatakan oleh kubu Ferdy Sambo dan tim Pengacaranya.
Terdakwa kasus pembunan berencana Brigadir J Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada E (kanan). (Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne)
Melansir dari VIVA, Bharada E mengatakan pada saat itu, Ferdy Sambo duduk didekatnya dan langsung memberi arahan untuk membunuh Brigadir J.
"Dia maju yang mulia, mengubah posisi pertama kan biasa duduk abis itu dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya. 'Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad'," kata Bharada E di ruang pengadilan.
Bharada E mengaku hanya menjawab 'Siap pak' kepada Ferdy Sambo saat itu. Namun, majelis hakim kembali mempertegas perintah dari Ferdy Sambo tersebut.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Hakim
Load more