Selain itu, Firli menjelaskan AKBP Bambang Kayum juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," tukasnya.
AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, seusai diperiksa sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang Kayun ditahan KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BK dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Bambang Kayun merupakan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
Adapun penyuap Bambang Kayun berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu. (mhs/ree/muu/ade)
Load more