"Kesimpulan telah menetapkan tersangka antara lain PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemicals, PT Fari Jaya Pratama," katanya.
Adapun para perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasa 56 KUHP.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua petinggi perusahaan farmasi yang menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial E dan AR.
Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan dari kedua petinggi perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambungnya.
Di sisi lain, Nurul menuturkan penetapan dua tersangka itu usai pihaknya melakukan rangkai penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya dalam rangkaian tersebut pihaknya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ungkapnya. (raa/ade)
Load more