Alasan ini karena Bharada E sebenarnya melakukan tindakan pembunuhan bukan atas dasar mengabaikan norma moral. Bukan hanya itu, menurut Franz Magnis Suseno, seseorang yang setelah melakukan suatu kejahatan sadar akan kesalahannya, tidak bisa langsung dikatakan jahat.
“Tetapi orang yang sesudah melakukan sesuatu sadar ‘wah keliru itu’ tidak berarti bahwa sebelumnya ia orang jahat,” ungkap Franz Magnis Suseno.
Terdakawa Ferdy Sambo (Kiri). (Ist)
Pada kesempatannya bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Franz Magnis Suseno juga ditanya mengenai dua faktor yang berpotensi meringankan hukuman Bharada E.
“Dari sudut kajian filsafat moral apa saja unsur-unsur yang menurut saudara ahli dapat meringankan terdakwa Elizer?” tanya Ronny Talapessy dalam persidangan.
Hal pertama yang paling bisa meringankan hukuman Richard Eliezer adalah adanya budaya ‘laksanakan’ dalam tubuh kepolisian.
Load more