Tanpa Surat Perintah, Irfan Widyanto Jalankan Misi Atas Dasar Takut Menolak Perintah Atasan
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang perintangan penyidikan tersebut, Irfan Widyanto memberikan sejumlah kesaksian, salah satunya adalah menjalankan misi tanpa ada surat perintah.
Irfan menegaskan jika dirinya mendapatkan misi dari Agus Nurpatria mengganti DVR CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Terkait bertemu dengan saudara saksi (Agus Nurpatria), sama-sama kami mendengar perintah langsung dari saudara saksi untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV," kata Irfan Widyanto di PN Jaksel.
Setelah tugas yang diberikan oleh Agus Nurpatria selesai dilaksanakan, Irfan langsung melaporkannya melalui telepon.
"Hal itu saya lakukan sore hari, karena keteranganya sudah sesuai dengan fakta yang lain, pekerjaannya baru selesai antara Maghrib dan Isya," tuturnya.
Irfan mengatakan bahwa DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga telah diserahkan kepada Chuck Putranto.
"Saya sampaikan laporan tersebut, mohon izin komandan laporan sudah saya serahkan, DVR sudah saya serahkan (kepada) Bang Chuck (Chuck Putranto)," pungkasnya.
Laksanakan Misi Tanpa Surat Perintah
![]()
Irfan Widyanto (VIVA/M Ali Wafa)
Irfan Widyanto menyebut, tugas untuk mengganti DVR CCTV ia lakukan tanpa ada surat perintah.
Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.
"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022).
Mendengar kesaksian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP, apakan ada surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.
"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya Jaksa.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?" cecar Jaksa.
"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.
Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum. Namun Irfan mengaku hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"itu yang penting, penting sekali. Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?" cecar jaksa.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan.
Tak Berani Menolak Perintah Atasan
![]()
Irfan Widyanto (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Dalam keterangan terbaru, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengaku takut kepada atasannya Agus Nurpatria sehingga tak berani menolak perintah yang diberikan.
Hal itu Irfan Widyanto sampaikan dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Adapun Irfan Widyanto menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), meski tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.
"Pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal, yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat Kombes banyak di Mabes, namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," tuturnya.
Bahkan, Irfan mengaku menjalankan tugas tanpa surat perintah karena tidak berani menolak perintah atasannya.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal apalagi saya melawan perintah dari komandan," tambahnya mempertegas kesaksiannya. (muu/Mzn)
Load more