RKUHP Disahkan Besok, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tabur Bunga di Gedung DPR RI
- Rika Pangesti/tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menggelar aksi simbolik tabur bunga dan membakar kitab Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR RI pada Senin (5/12/2022).
Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum menyebut, aksi ini dilakukan sebagai tanda atas kematian demokrasi di Indonesia.
"Disini ada aksi simbolis seperti tabur bunga dan kami juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP, dan ini menyimbolkan bahwa negara kita betul betul sudah mati secara demokrasi," kata Citra di tengah aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).
Menurut Citra, pengesahan rancangan undang-undang ini sangat terburu-buru. Melihat dampak meruginya nanti yang merasakannya adalah masyarakat.
"Untuk mengesahkan yang terburu-buru hanyalah Pemerintah dan DPR, sementara yang terdampak nantinya adalah masyarakat, terutama teman-teman buruh," bebernya.
Dia menjelaskan, aksi penolakan dengan simbolik tabur bunga ini dilakukan setelah Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Meskipun aturan ini ditolak oleh masyarakat," ujarnya.
Bagi dia, RKUHP adalah produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.
Oleh karenanya, gelombang aksi demonstrasi sebagai penolakan terhadap disahkannya rancangan undang-undang tersebut marak terjadi.
Dikatakannya, draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah.
"Padahal selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri," tegas dia.
Kritisi RKUHP, Akademisi: Ngaco, Mengancam Demokrasi
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai polemik di kehidupan masyarakat.
Akademisi STIH Jentera, Bivitri Susanti menilai, jika RKUHP yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah itu menyeleweng dan cenderung mengkriminalisasi rakyat.
"(Dalam RKUHP, demo tidak izin dipenjara 6 bulan, gimana tanggapannya?) Ini ngaco, karena sebenernya kita udah punya undang-undang tentang menyatakan pendapat di muka umum, tahunnya ya pasca 98 kan itu yang lebih tepat bahwa yang namanya demonstasi itu hanya memberitahukan karena itu kan hak asasi manusia (HAM)," kata Bivitri saat ditemui disela-sela diskusi publik bertajuk 'Menelisik Zona Nyaman Jokowi' di Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2022).
Load more