Bagi dia, RKUHP adalah produk hukum negara yang lagi-lagi dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.
Oleh karenanya, gelombang aksi demonstrasi sebagai penolakan terhadap disahkannya rancangan undang-undang tersebut marak terjadi.
Dikatakannya, draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah.
"Padahal selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri," tegas dia.
Kritisi RKUHP, Akademisi: Ngaco, Mengancam Demokrasi
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai polemik di kehidupan masyarakat.
Akademisi STIH Jentera, Bivitri Susanti menilai, jika RKUHP yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah itu menyeleweng dan cenderung mengkriminalisasi rakyat.
Load more