Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia juga menjelaskan, informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskdim Polri.
Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tapi juga oleh jajaran direktorat krimsus (subdit siber) polda seluruh Indonesia.
Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.
"Jadi Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.
Lewat imbauan itu, Vivid menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses hukum kepada pengguna media sosial yang menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Load more