Muncul Lagi Hinaan Terhadap Iriana Jokowi yang Sebut Emak-Emak Pengajian Antar Anak Voli, Gibran Bersuara!
- Sumber : Tangkapan Layar
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengaku pihaknya memang menemukan unggahan itu di Twitter ketika semua Polda melakukan patroli siber.
"Informasi tentang kasus itu bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan. (Patroli,red) tidak hanya jajaran Dirtipidsiber, tetapi Direktorat Krimsus (Subdit Siber) seluruh Polda se-Indonesia," kata Brigjen Adi Vivid, Minggu (20/11/2022).
Polri Beberkan Identitas Terduga Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Ternyata Seorang Komikus
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitas pemilik akun Twitter yang mengunggah postingan diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
"Identitas terduga sudah kami dapatkan," kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).
Saat dikonfirmasi apakah identitas terduga penghina Ibu Negara Iriana Jokowi itu adalah seorang komikus berinisial KJ yang berdomisili di Yogyakarta, Vivid enggan membeberkan informasi tersebut.
Namun, ia menjelaskan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ia juga menjelaskan, informasi tentang kasus tersebut bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber Bareskdim Polri.
Menurut Vivid, patroli itu tidak hanya dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, tapi juga oleh jajaran direktorat krimsus (subdit siber) polda seluruh Indonesia.
Patroli tersebut, kata dia, dilakukan secara rutin dengan tujuan agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggaran.
"Jadi Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal-hal yang positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," ujarnya.
Lewat imbauan itu, Vivid menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses hukum kepada pengguna media sosial yang menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.
"Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Meski telah melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan identitas pengguna akun @KoprofilJati yang mengunggah foto Ibu Negara Iriana Jokowi, Vivid belum mau menyebutkan pasal yang disangkakan kepada terduga, karena proses masih dalam tahap penyelidikan.
Load more