"Menimbang hal tersebut, majelis menolak eksepsi seluruhnya terdakwa dan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi," ujar hakim ketua.
"Pemeriksaan 12 saksi akan dilakukan pada Selasa 1 November 2022," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Putri Candrawathi menginginkan sidang digelar bersama Ferdy Sambo.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan keberatannya karena perkara memiliki nomor register yang berbeda.
"Baik, yang mulia. Namun, tolong dicatat bahwa jaksa keberatan," kata jaksa.
"Iya. Ini akan kami catat," jawab majelis hakim. (lpk/nsi)
Load more