Menurut dia, rangkaian peristiwa yang dibacakan JPU tidak menunjukkan Hendra dan Agus melakukan tindakan pidana.
"Nah, saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana. Misalnya, diundang oleh Sambo kemudian datang ya. Kemudian, bersama dengan Sambo melaporkan ini," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more